SATPAS POLRES SUMEDANG KEDepankan Pelayanan Transparan dan Humanis, Masyarakat Diimbau Hindari Calo


SUMEDANG  3 September 2026  — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sumedang terus didorong untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Pengurusan SIM pada dasarnya dapat dilakukan langsung oleh pemohon melalui mekanisme dan tahapan resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mendapatkan pelayanan.

Transparansi dalam pelayanan publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Pemohon SIM berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, serta biaya resmi yang berlaku.

MASYARAKAT DIIMBAU HINDARI CALO

Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kemudahan melalui jalur tidak resmi.

Pengurusan melalui jalur resmi memberikan kepastian prosedur sekaligus membantu mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan.

Pemohon sebaiknya datang sendiri, mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, serta melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi.

LANDASAN HUKUM

Ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila terdapat dugaan pemberian atau penerimaan imbalan untuk memengaruhi pelayanan atau kewenangan pejabat, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum dan harus dinilai berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pencantuman ketentuan hukum tersebut tidak berarti menuduh adanya pelanggaran di Satpas Polres Sumedang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan.

PELAYANAN BERSIH, KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENINGKAT

Pelayanan SIM yang bersih dan transparan membutuhkan sinergi antara petugas dan masyarakat. Pemohon diharapkan tidak memberikan uang tambahan kepada pihak mana pun di luar biaya resmi yang telah ditentukan.

Apabila masyarakat menemukan indikasi percaloan, pungutan liar, atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi Kepolisian agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Satpas Polres Sumedang diharapkan terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang ramah, transparan, profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sebab pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang menyelesaikan administrasi, tetapi juga menghadirkan kepastian, kenyamanan, dan rasa keadilan bagi setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama