SATPAS POLRES TEGAL KEDepankan Pelayanan Transparan dan Humanis, Masyarakat Diimbau Hindari Calo

 


TEGAL 3 September 2026 — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tegal terus didorong untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Pengurusan SIM pada dasarnya dapat dilakukan langsung oleh pemohon melalui mekanisme dan tahapan resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mendapatkan pelayanan.

Sikap transparan dalam pelayanan publik menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Pemohon SIM juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, serta biaya resmi yang berlaku.

Hindari Calo, Gunakan Jalur Resmi

Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo maupun pihak yang menjanjikan kemudahan melalui jalur tidak resmi.

Selain berpotensi merugikan pemohon secara finansial, penggunaan jasa perantara juga dapat membuka ruang terjadinya pungutan di luar ketentuan serta mengganggu terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Pemohon sebaiknya datang sendiri, mengikuti seluruh prosedur, dan melakukan pembayaran hanya melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Landasan Hukum

Ketentuan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pemberian atau penerimaan imbalan untuk memengaruhi pelayanan atau kewenangan pejabat, persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus dilihat berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Namun, pencantuman ketentuan hukum tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran di Satpas Polres Tegal. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, dan proses pemeriksaan.

Pelayanan Bersih Dimulai dari Kesadaran Bersama

Pelayanan SIM yang transparan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Pemohon diharapkan tidak memberikan uang tambahan kepada pihak mana pun di luar biaya resmi yang telah ditentukan.

Apabila menemukan dugaan pungutan liar, percaloan, atau praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Satpas Polres Tegal diharapkan terus mempertahankan semangat pelayanan yang ramah, cepat, transparan, profesional, dan bebas dari praktik percaloan.

Karena pelayanan publik yang baik bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga menghadirkan rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi setiap masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama